LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM β Setelah lebih dari dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian di rumah warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku berinisial M.R. (37), warga Desa Ngambeg, ditangkap saat bersembunyi di salah satu lokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia sebelumnya melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian celengan bersama rekannya, R.A.A. (22), yang lebih dulu ditangkap warga dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Reskrim I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang sempat buron tersebut.
“Benar, salah satu pelaku DPO pencurian celengan yang terjadi di rumah korban di Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di salah satu lokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” ujar Iptu Sunandar, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, saat peristiwa pencurian terjadi, M.R. berhasil meloloskan diri ketika warga melakukan pengejaran. Sementara rekannya, R.A.A., berhasil diamankan di lokasi kejadian dan kemudian diproses hingga menjalani hukuman.
Baca juga :Β Sebanyak 505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak
“Sedangkan pelaku R.A.A. berhasil ditangkap warga dan saat ini sudah menjalani hukuman. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik M (61), warga Dusun Ngambeg, Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.00 WIB, R.A.A. menjemput M.R. dengan tujuan mencari uang. Keduanya kemudian masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dengan cara mendorong pintu kayu hingga terbuka.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menuju kamar korban dan mengambil sebuah celengan kaleng yang berisi uang. Namun aksi mereka diketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga.
Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri sambil membawa celengan. Warga yang datang ke lokasi berhasil menangkap R.A.A., sedangkan M.R. berhasil kabur hingga akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga :Β Sebanyak 505 Anak di Jatim Terima Penetapan Wali Serentak, Kabupaten Kediri Perkuat Perlindungan Hukum Anak
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya mengetahui keberadaan M.R. Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak ke Sumedang dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, M.R. dibawa kembali ke Kabupaten Lamongan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





