Daerah  

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Puncakwangi Lamongan Ditahan, Tujuannya Agar Tidak Melarikan Diri   

itetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Puncakwangi Lamongan Ditahan
Kedua tersangka kades dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan
Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi periode 2017-2019, Kamis, (7/12/2023).

Kades berinisial BCK dan Bendahara Desa,  YS, yang masih aktif dalam jabatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamongan.

Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini diduga telah merugikan keuangan Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sekitar Rp 147 juta.
Kebacut, Warga Desa Semen yang Ikut Program PTSL Sudah Bayar 700, Sertifikat Belum Jadi, Patok Disuruh Beli Sendiri 

Fadly Arby, Kasi Intel Kejari Lamongan, menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

“keduanya ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Fadly.

Fadly menyebutkan bahwa kedua tersangka yang masih aktif tersebut terlibat dalam tindakan korupsi melalui pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi Desa Puncakwangi.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, mengulang perbuatan, serta untuk melindungi barang bukti.

“Selajutnya kedua tersangka kasus telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *