Kades berinisial BCK dan Bendahara Desa, YS, yang masih aktif dalam jabatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lamongan.
Fadly Arby, Kasi Intel Kejari Lamongan, menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Fadly menyebutkan bahwa kedua tersangka yang masih aktif tersebut terlibat dalam tindakan korupsi melalui pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi Desa Puncakwangi.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, mengulang perbuatan, serta untuk melindungi barang bukti.
Reporter : Suprapto