Jika penjaringan dan seleksi pengisian perangkat desa kental dengan nepotisme pasti akan memicu kerawanan dan gejolak masyarakat di desa tersebut.
Proses Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Kertosono Disebut Tinggal 2 Persen
Sementara itu desa-desa yang membuka seleksi, dari Kecamatan Wungu seperti Desa Sobrah, Desa Kresek, Desa Brumbun, Desa Nglanduk, Desa Sidorejo, dan Desa Mojorayung. Sedangkan di Kecamatan Pilangkenceng, terdapat Desa Luworo dan Desa Gandul.
Desa Bakur di Kecamatan Sawahan, Desa Ngadirejo dan Desa Purwosari di Kecamatan Wonoasri, Desa Kaligunting di Kecamatan Mejayan, serta Desa Bolo di Kecamatan Kare juga menggelar seleksi.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan pengisian perangkat desa sesuai dengan Perbup 9 Tahun 2020 sudah disosialisasikan.
KPU Tulungagung Dapat Dana Hibah Miliaran Rupiah, Ini Kegunaannya
“pengisian perangkat desa harus bersih, berjalan lancar dan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap kecamatan telah membentuk anggota pengawas yang bertanggung jawab menjelaskan detail regulasi kepada panitia dan peserta. Semua pihak diingatkan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam rangka persiapan, pelaksanaan, hingga pengangkatan perangkat desa.
“Ini kami tekankan kepada semua pihak agar mengikuti pedoman dari regulasi tersebut,” tambahnya.***