Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo yang mulai diberlakukan Jumat (10/4/2026) mendapat sorotan dari DPRD Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai libur panjang, mengingat pelaksanaannya berdekatan dengan akhir pekan.
“WFH jangan dimaknai sebagai hari libur. Produktivitas harus tetap terjaga seperti hari kerja biasa,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Kang Whi itu menegaskan, pengawasan menjadi kunci utama agar kebijakan WFH berjalan sesuai tujuan, yakni efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
“Karena tujuannya efisiensi BBM, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.
Baca juga : Wali Kota Kediri Lantik Pj Sekda, Dorong Kinerja Birokrasi Lebih Optimal
Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas pada kehadiran ASN, tetapi juga harus mencakup capaian kinerja selama menjalankan WFH. Ia pun mendorong inspektorat untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Penilaian kinerja tetap harus dilakukan. Jika ada pelanggaran, harus diberi sanksi sesuai aturan,” imbuhnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat kebijakan tersebut. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung diminta tetap menjalankan tugas secara optimal.
“Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Pemerintah harus tetap hadir untuk masyarakat,” jelasnya.
Baca juga : Mobil Videotron Terbakar di Jalan Stasiun Kediri, Diduga Korsleting Genset
Dwi Agus juga mengimbau ASN yang tetap bekerja dari kantor agar mendukung upaya penghematan BBM, misalnya dengan menggunakan transportasi umum atau bersepeda. Ia turut mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam rapat dan koordinasi antarinstansi.
“Koordinasi bisa dilakukan secara digital agar efisiensi benar-benar tercapai,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





