Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo pecat 2 Aparatur Sipil Negara (ASN). Ironisnya dua ASN yang dipecat tersebut baru diangkat menjadi ASN 3 dan 4 tahun dalam jabatan tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo mengatakan dua ASN yang tersebut membolos kerja lebih dari sepuluh hari tanpa pemberitahuan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin ASN, keduanya dipecat dengan tidak hormat, mungkin keduanya sudah tidak niat jadi PNS,” imbuhnya.
Baca juga: Jelang Operasional Bandara Dhoho Kediri, Pemkab Larang Warga Lakukan Ini
Dengan status dipecat secara tidak hormat, maka kedua ASN tersebut tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Jikapun mengundurkan diri, keduanya tetap tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Sebab, minimum pengunduran diri berusia 50 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun.
Sementaraitu dari data BKPSDM Ponorogo, selama tahun 2023, ada 18 orang PNS yang dikenai sanksi karena masalah indisipliner.
Bacajuga : Pembukaan Bandara Dhoho Kediri Ditunda Lagi untuk Kesekian Kalinya
Andy mengatakan selain memecat dua orang ASN, pihaknya juga memberikan sanksi teguran bagi PNS lainnya yang melakukan indisipliner.
Rinciannya sembilan orang mendapatkan sanksi teguran lisan, lima orang teguran tertulis.
Selain itu ada dua orang yang mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.
“Semua yang indisipliner ini karena tidak masuk kerja tanpa keterangan,” tegas Andy
“Sebenarnya kita sudah sering melakukan sosialisasi aturan disiplin, mulai di tingkat puskesmas, kecamatan, dan unit pelaksana tugas (UPT) Dinas Pendidikan. ,” Pungkas Andy.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin