Daerah  

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepala Sekolah Terlibat dalam Aktivitas Kampanye

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepala Sekolah Terlibat dalam Aktivitas Kampanye
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto. (agung/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang sedang menyelidiki dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang kepala sekolah dalam kampanye Pilkada 2024.

Kasus ketidaknetralan ini berawal dari laporan yang menyebutkan kepala sekolah tersebut terlibat dalam aktivitas politik, termasuk penggunaan rumah pribadinya sebagai lokasi kampanye.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto menjelaskan pihaknya telah mendaftarkan dugaan ketidaknetralan ASN terkait kepala sekolah itu dan telah meneruskan penanganan kasus ini kepada Panwaslu Kecamatan Kabuh untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dafid juga menyampaikan Panwaslu Kecamatan Kabuh telah memanggil beberapa pihak untuk memberikan keterangan, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang mengetahui dugaan tersebut.

Bawaslu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Panwascam se-Kabupaten Kediri untuk Pemilu 2024

Tim kampanye dari pasangan calon yang terlibat juga dimintai keterangan, meskipun pasangan calon sendiri belum dipanggil untuk klarifikasi.

Bawaslu diberi waktu sekitar lima hari untuk mengkaji dan menganalisis dugaan pelanggaran ini, dengan tujuan untuk menentukan apakah memang terjadi pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN.

“Kami sedang mengklarifikasi pelapor, terlapor maupun istrinya, dan beberapa saksi lainnya. Tim kampanye dari pasangan calon juga sudah kami mintai keterangan,” jelas Dafid.

Namun, saat klarifikasi dilakukan, terlapor membantah keterlibatannya dalam kampanye, meskipun ia mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya.

Dafid mengungkapkan pihaknya akan merujuk pada Undang-Undang tentang ASN sebagai dasar hukum dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, Lembaga pemantau pemilu Generasi Nasional Hebat (Genah) telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Jombang pada Jumat (4/10).

Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti video yang diduga menunjukkan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di rumah ASN yang bersangkutan.

Ketua Genah, Hendro Suprasetyo menjelaskan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama masa kampanye dan ditemukan beberapa hari setelah kegiatan kampanye berlangsung.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *