Dugaan Pemotongan Dana Proyek P3-TGAI di Nganjuk, LSM Siap Ungkap Praktik Jual Beli Proyek

Dugaan Pemotongan Dana Proyek P3-TGAI di Nganjuk, LSM Siap Ungkap Praktik Jual Beli Proyek
Pengerjaan proyek plengsengan saluran tersier di Desa Pacewetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. (muji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang mengalokasikan dana untuk pembangunan plengsengan saluran tersier di Kabupaten Nganjuk, kini disoroti karena dugaan pemotongan anggaran oleh oknum perantara proyek.

Dana anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) dilaporkan tidak utuh, diduga mengalami pemotongan oleh perantara sebelum sampai kepada pihak penerima.

Lamiran, Ketua HIPPA Sumber Rejeki di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, mengungkapkan bahwa proyek tersebut bahkan sebagian besar dikerjakan pihak lain, meski menggunakan tenaga kerja lokal.

“Saya hanya bertindak sebagai mandor, dan setiap akhir pekan mencatat pekerja untuk disetorkan kepada perangkat desa yang berkaitan dengan penggarap proyek ini,” ujar Lamiran.

Baca juga : Prodamas di Kelurahan Semampir Selesai Tepat Waktu Setelah Sempat Dihentikan

Ia juga menyatakan bahwa HIPPA Sumber Rejeki tidak memiliki badan hukum sebelum menerima proyek ini, dan status badan hukum mereka diurus oleh perantara sebagai salah satu syarat penerimaan proyek.

Lebih lanjut, Lamiran mengaku pasrah dengan pemotongan dana karena para petani sangat membutuhkan fasilitas irigasi yang memadai. “Puluhan juta rupiah dipotong, material proyek juga didatangkan oleh perantara. Saya hanya mengikuti, yang penting petani mendapatkan irigasi,” katanya. Namun, Lamiran menolak menyebutkan identitas perantara yang diduga merupakan oknum kepala desa di wilayah Nganjuk.

Hamid Efendi, seorang pegiat LSM di Nganjuk, menegaskan bahwa ia telah mendengar laporan terkait perantara dalam proyek P3-TGAI. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemotongan dana proyek bisa mencapai Rp40 juta per proyek. Hamid mencurigai bahwa kualitas proyek dapat terpengaruh jika benar dana proyek mengalami potongan dan pengerjaannya dikontraktualkan.

Baca juga : KPU Kota Kediri Libatkan Warga dan Penyandang Disabilitas dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada bukti penyimpangan atau korupsi, maka akan kami bawa ke jalur hukum,” ujar Hamid. Ia menambahkan bahwa seharusnya aparat penegak hukum dan BPKP melakukan investigasi untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Proyek P3-TGAI di Nganjuk ini, yang didanai APBN senilai Rp195 juta dari Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air BBWS Brantas, Surabaya, bertujuan untuk meningkatkan fasilitas irigasi bagi para petani di wilayah tersebut. Namun, dengan dugaan praktik jual beli proyek oleh oknum, kualitas dan transparansi penggunaan dana ini kini berada di bawah sorotan.***

Editor: Muji Hartono/Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *