LSM GMBI Kediri Raya Ultimatum Pengelola Resto Wizzmie Segera Lengkapi Perizinan, PUPR Siap Bertindak Tegas

LSM GMBI Kediri Raya Ultimatum Pengelola Resto Wizzmie Segera Lengkapi Perizinan, PUPR Siap Bertindak Tegas
LSM GMBI Kediri Raya Ultimatum Pengelola Resto Wizzmie Agar Segera lengkapi perizinan (Bidu)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kediri Raya mengeluarkan ultimatum terhadap pengelola Resto Wizzmie yang berlokasi di Jl. Erlangga No.20, Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri untuk segera melengkapi perizinan.

Koordinator LSM GMBI Kediri Raya, Indra Eka menegaskan bahwa pengelola Resto Wizzmie melanggar aturan hukum yang berlaku dan berpotensi mengancam keselamatan publik.

“Kelalaian ini sangat membahayakan, terutama jika terjadi bencana. Pengusaha wajib mematuhi aturan demi keamanan pengunjung,” ujar Indra Eka, Minggu (22/12/2024),.

Indra memperingatkan bahwa LSM GMBI Kediri Raya akan bertindak tegas jika pengelola Wizzmie tidak segera mematuhi peraturan.

Baca juga : SIWO PWI Kediri Raya Gelar Raker dengan Konsep MeetingCamp di Gazebo Wilis

“Kami siap menggelar aksi protes bahkan menyegel tempat usaha ini jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan. Jika perlu, minggu depan kami akan menggelar demo besar-besaran,” ancamnya.

Indra menegaskan bahwa izin bangunan dan dokumen pendukung lainnya bersifat krusial untuk memastikan kekuatan konstruksi serta keselamatan pengunjung.

“Regulasi harus ditegakkan. Jangan sampai ada kelalaian yang berujung mengancam keselamatan,” tambahnya.

Pernyataan LSM GMBI Kediri Raya mencerminkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan dan menjaga keselamatan masyarakat. Para pengusaha diimbau untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka usaha guna menghindari sanksi hukum dan memastikan operasional yang aman dan legal.

Baca juga : Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Libur Nataru, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Imbauan Ini

Semenara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Yono Hariadi, membenarkan bahwa Resto Wizzmie belum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saat ini mereka masih dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Kami telah mengeluarkan peringatan agar mereka menghentikan operasional hingga izin tersebut terbit. Jika tetap melanggar, kami akan menutup sementara operasionalnya,” tegas Yono melalui pesan WhatsApp.

Dengan langkah tegas dari PUPR dan kontrol dari LSM GMBI, diharapkan hal ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *