LINGKARWILIS.COM – Empat pegawai swasta terlibat dalam tindak pidana korupsi penggelapan dana fiktif Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Pagerwojo telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto menjelaskan bahwa keempat pelaku yang merupakan pegawai PNPM Mandiri adalah MR (50), YN (43), FE (38), dan AEY (38) yang berasal dari Kecamatan Pagerwojo.
Menurut Novi, Kecamatan Pagerwojo menerima alokasi dana PNPM Mandiri pedesaan dari tahun 2002 hingga 2014, di mana program tersebut ditangani oleh keempat pelaku.
Namun, pada periode antara tahun 2010 hingga 2014 saat kepengurusan PNPM akan berakhir, mereka terlibat dalam korupsi dana PNPM Mandiri.
Kecanduan Judi Online, Warga Asal Malang Nekat Gelapkan Sepeda Motor Tetangga
Ipda Novi menambahkan tiga pelaku telah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani sidang vonis. Sementara itu, AEY adalah satu-satunya pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan tahun, dan kini telah berhasil diamankan.
Setelah kepengurusan PNPM Mandiri berakhir, Pemkab Tulungagung melakukan inventarisasi aset dan menemukan indikasi adanya dugaan korupsi. Hal ini mendorong Polres Tulungagung untuk melakukan penyelidikan, dan pada tahun 2023, proses pemberkasan terhadap para pelaku sudah dilakukan.
Dari ketiga pelaku yang lebih awal mendapatkan vonis, MR berasal dari Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo, YN dari Desa Segawe Pagerwojo, dan FE dari Desa/Kecamatan Pagerwojo. AEY adalah pelaku terakhir yang ditangkap setelah dilakukan pemanggilan ulang.
Polisi Bekuk Tersangka Begal Payudara dengan Korban Dua Siswi SMP di Surabaya
Novi menyatakan pelaku yang masuk dalam DPO tersebut bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya, serta bersedia untuk hadir saat dilakukan pemanggilan ulang.
Terkait modus operandi, Novi menjelaskan bahwa keempat pelaku bekerja sama untuk membuat laporan kelompok fiktif guna mencairkan dana PNPM Mandiri. Mereka memanipulasi data dan mengajukan pencairan untuk kelompok yang tidak ada, dan setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, kasus korupsi dana PNPM Mandiri pedesaan di Kecamatan Pagerwojo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk diproses lebih lanjut. Akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh keempat pegawai ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Novi menambahkan bahwa salah satu pelaku menggunakan uang senilai Rp 260 juta untuk kepentingan pribadinya, dan pelaku yang sempat DPO mengklaim bahwa ia sedang berada di luar negeri, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.