Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Empat pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Keempat pelaku berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50) merupakan warga Kecamatan Tanjunganom dan Prambon.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5,06 gram sabu dan 24.500 butir pil dobel L atau yang dikenal sebagai pil lele.
Kasat Res Narkoba IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dari informasi mengenai pengedar yang akan mengirim pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.
Baca juga : Kisah Muhammad Sugianto, Pengrajin Ukir Kediri yang Mendunia
Penyelidikan mengarahkan polisi ke tersangka MS yang ditangkap di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari tangan MS, disita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor, beserta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
“Pengembangan dari penangkapan MS mengarah ke tiga tersangka lainnya, yaitu MI, MF, dan WA, yang berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Loceret. Di lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti sabu, alat hisap, dan ribuan pil dobel L yang disembunyikan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).
Baca juga : Lahan Tembakau di Kediri Bertambah 100 Hektar pada 2025
Menurut pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini berstatus DPO berinisial ET, yang berdomisili di Kabupaten Kediri.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para pelaku juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin