KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membekuk empat perempuan pelaku pencurian yang tertangkap saat menjalankan aksinya di Golden Swalayan. Keempat pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, bahkan salah satunya telah terlibat hingga enam kali pencurian.
Para pelaku berinisial NI (50) dan D (60) asal Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo. Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/6/2025).
“Para tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian yang sudah sering kali beraksi di sejumlah wilayah. Mereka bukan pelaku baru, melainkan residivis dalam tindak kejahatan serupa,” ujar AKP Cipto.
Baca juga : Panen Kangkung 400 Kg, Warga Binaan Lapas Kediri Dapat Ilmu Bertani dan Dukung Ketahanan Pangan
Dari catatan penyidik, NI tercatat sebagai residivis enam kali dalam kasus pencurian dan satu kali dalam perkara narkotika. D diketahui telah lima kali terlibat kasus serupa, sementara M satu kali, dan SS baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Modus operandi mereka adalah menyasar pusat-pusat perbelanjaan. Aksi di Kediri ini disebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya, dipelopori oleh NI yang kemudian mengajak ketiga rekannya untuk melancarkan pencurian bersama.
“Kerugian akibat aksi mereka di Golden Swalayan mencapai Rp2,6 juta, dengan sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang,” tambah AKP Cipto.
Baca juga : Bupati Kediri Mas Dhito Targetkan Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov Jatim 2025
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut bahwa para pelaku juga berencana melanjutkan rangkaian aksi serupa ke kota-kota lain. “Dari pengakuan mereka, perjalanan dimulai dari Surabaya, lalu ke Kediri, kemudian berlanjut ke Madiun, Surakarta, hingga Yogyakarta,” terang Kasat Reskrim.
Keempat tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan terancam pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin