LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Seorang residivis berinisial ES (35), warga Dusun Takerharjo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua ekor ayam milik FR (21), warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Lamongan. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu siang (17/5/2025) dan menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menurut keterangan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, pelaku pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penadahan hewan curian. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum atas dugaan pencurian unggas bernilai tinggi.
“Pelaku memang tercatat sebagai residivis, dan kini kembali tersangkut kasus yang serupa,” kata Iptu Sunandar, Kamis (17/7/2025).
Kejadian bermula saat ibu korban, Sholiha, pulang dari mengantar anaknya ke sekolah dan hendak menuju dapur. Ia mendapati kandang ayam di belakang rumah dalam kondisi rusak dan terbuka. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Menjelang sore, sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang baru pulang kerja diberi tahu sang ibu. Setelah diperiksa, korban mendapati dua ekor ayam kesayangannya—seekor jantan jenis Bangkok berwarna blorok (hitam-putih) dan seekor betina—sudah hilang.
“Diduga pelaku masuk ke kandang dengan merusak jaring pembatas,” jelas Iptu Sunandar.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Solokuro. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya.
Baca juga : UMKM Binaan HRA Kota Kediri Unjuk Gigi di APEKSI 2025, Produk Lokal Ramai Pengunjung
“Saat penangkapan, kami juga menyita satu ekor ayam jantan jenis Bangkok blorok yang diduga merupakan hasil curian,” ungkapnya.
Kini, ES bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






