TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar dua perempuan lanjut usia (lansia) di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diketahui merupakan seorang pria bernama Agus Susanto (50), warga Kabupaten Malang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus penjambretan serupa.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Kalidawir pada Rabu (3/6/2026). Dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial ST (63), warga Desa Kalidawir, dan MT (60), warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir. Keduanya menjadi korban penjambretan yang terjadi pada 30 Januari 2026 lalu.
“Awal bulan ini Polsek Kalidawir menerima laporan terkait kasus penjambretan dengan korban dua perempuan lansia di wilayah Kecamatan Kalidawir,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (5/6/2026).
Baca juga : Pencuri Tabung LPG di Tulungagung Diamankan Polisi, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil pendalaman kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tulungagung. Nanang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengincar perempuan lansia yang berjalan kaki seorang diri di lokasi yang relatif sepi.
Setelah menemukan target, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan secara tiba-tiba menarik kalung emas yang dikenakan korban. “Pelaku mencari sasaran perempuan lansia yang berjalan kaki di tempat sepi, kemudian mendekat menggunakan sepeda motor dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, korban ST kehilangan kalung emas seberat 4,2 gram, sedangkan korban MT kehilangan kalung emas seberat 4,7 gram. Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 juta. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Agus Susanto ternyata telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus penjambretan lain yang terjadi pada Agustus dan Desember 2025.
Pelaku bahkan telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung atas dua kasus penjambretan tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdakwa Agus Susanto sudah divonis enam tahun penjara dalam perkara penjambretan yang terjadi pada Agustus dan Desember 2025,” ungkap Nanang.
Baca juga : Sebanyak 25 SD di Tulungagung Masuk Prioritas Renovasi, Disdik Siapkan Anggaran Sekitar Rp3 Miliar
Dengan terungkapnya dua kasus terbaru yang terjadi pada Januari 2026, pelaku tercatat telah melakukan sedikitnya empat aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Tulungagung, terdiri dari dua kasus pada tahun 2025 dan dua kasus pada tahun 2026. Saat ini Agus Susanto masih menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam dua aksi penjambretan yang baru dilaporkan oleh para korban. Polisi memastikan proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan untuk melengkapi rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku selama beraksi di wilayah Tulungagung. ***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





