Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Seorang residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap warga saat mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Mutathohiriin, Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Pelaku berinisial YS (42), warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, mengatakan YS merupakan residivis kambuhan yang telah lima kali menjalani hukuman penjara. Sebelumnya, pelaku diketahui terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian uang kotak amal. Bahkan, pelaku baru bebas dari penjara pada 2025.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus curanmor dan pencurian kotak amal. Baru bebas pada tahun 2025, namun kembali melakukan tindak pidana serupa,” ujar Iptu Sofian Ali.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Raih Penghargaan Polda Jatim sebagai Penginput Data E-Turjawali Teraktif
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Unit Reskrim Polsek Karanggeneng menerima laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB mengenai seorang pria yang diamankan warga usai diduga mencuri uang kotak amal masjid.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Karanggeneng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku ditangkap tidak lama setelah keluar dari masjid usai mengambil uang dari dalam kotak amal. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan sebatang lidi yang diberi perekat atau pulut pada ujungnya untuk menarik lembaran uang dari dalam kotak amal.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dari kotak amal masjid. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan,” tutur Kapolsek.
Baca juga : Komisi II DPRD Kabupaten Kediri Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Ikan Hias SLG dalam Audiensi
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebatang lidi yang telah dipasangi perekat, uang tunai hasil curian sebesar Rp394 ribu yang terdiri dari 17 lembar pecahan Rp20 ribu, satu lembar pecahan Rp50 ribu, dan dua lembar pecahan Rp2 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi S 4306 JCY yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





