Pria Asal Kota Blitar Ditangkap Usai Diduga Mencuri Artco di Tulungagung, Ternyata Residivis

Pria Asal Kota Blitar Ditangkap Usai Diduga Mencuri Artco di Tulungagung, Ternyata Residivis
Tersangka berinisial WAS (48) saat menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pencurian dua buah artco di Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial WAS (48), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, diamankan warga setelah diduga mencuri dua unit artco di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penjambretan dan pencurian.

Kapolsek Rejotangan AKP Kasianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh keponakan pemilik barang yang saat itu sedang beristirahat di depan rumah usai pulang bekerja.

“Saksi dalam perkara ini merupakan keponakan korban yang sedang bersantai di depan rumah setelah pulang kerja,” ujar AKP Kasianto, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, saksi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sambil membawa dua unit artco. Penampilan pelaku dinilai mencurigakan karena mengenakan jaket hitam, helm hitam, penutup wajah, serta kaus berwarna hitam.

Baca juga :Β MKSO Kebun Dhoho Kembali Salurkan Bantuan Gula untuk 17 Desa di Kediri, Masing-masing Terima 2,5 Ton

Pelaku kemudian berhenti di dekat rumah korban. Merasa curiga, saksi langsung berteriak “maling” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Bersama warga, saksi berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan warga tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas piket Polsek Rejotangan beserta barang buktinya,” kata Kasianto.

Setelah menerima pelaku, polisi melakukan pemeriksaan, termasuk menelusuri rekam jejak kriminalnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WAS merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus penjambretan dan pencurian di wilayah Blitar.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :Β Masa Reses, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Serap Aspirasi Warga di Dapil IV

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, pungkas AKP Kasianto.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *