Blitar, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyatakan keyakinannya bahwa sengketa hasil Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir dengan baik.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menjalani proses ini dengan kooperatif dan menjunjung tinggi aturan. Harapannya, semua berjalan lancar,” ujar Rangga pada Selasa (21/1/2025).
Hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar yang digelar pada 27 November 2024 dipersoalkan oleh pasangan calon Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Mereka menggugat rekapitulasi yang memenangkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Persedikab Kediri Siap Hadapi PS Mojokerto Putra, Pelatih Minta Pemain Bermain Tanpa Beban
Menurut Rangga, KPU telah melalui dua kali sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan dalil dari pemohon terkait Surat Keputusan (SK) 411 tentang Pencalonan dan SK 666 tentang Penetapan Hasil Pilkada.
Abdul Azis Al Kaharudin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar, menjelaskan bahwa sidang kedua diisi dengan pembacaan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta penyampaian keterangan dari Bawaslu Kota Blitar.
Pemohon dalam gugatan tersebut mendalilkan adanya praktik politik uang yang mengarah pada pendiskualifikasian pasangan nomor urut dua.
Baca juga : Disdik dan Dinkes Kabupaten Kediri Pantau Program Makan Bergizi di SMP Negeri 1 Kayen Kidul
Selain itu, mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 45 TPS, yang meliputi 13 TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu, serta seluruh TPS di Kelurahan Sukorejo dan Pakunden.
Abdul Azis menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya secara transparan dan sesuai prosedur. Seluruh proses pemungutan suara, dari tingkat PPS hingga KPPS, diawasi dengan ketat.
“Setiap tindakan petugas, bahkan izin ke kamar mandi, dicatat dengan detail. Ini menunjukkan bahwa semua tahapan bisa dipertanggungjawabkan dan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan keyakinan bahwa pelaksanaan Pilkada sudah berjalan transparan dan sesuai regulasi, KPU Kota Blitar berharap hasil gugatan di MK tidak akan mengubah keputusan yang telah dibuat.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin