LINGKARWILIS.COM – Media sosial sedang dihebokan dengan kasus seorang Dokter Residen Anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad yang perkosa anak pasien dalam kondisi dibius.
Kejadian tersebut berlangsung pada (18/3) sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, kronologi peristiwa Dokter Residen yang memperkosa anak pasien tersebar luas di X dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Terdapat bukti CCTV lengkap terkait kasus ini sehingga keluarga korban menuntut secara hukum terhadap pemerkosaan yang dialami anaknya. Merangkum dari beberapa sumber yang beredar, korban merupakan anak pasien yang sedang menunggu ayahnya sebelum operasi.
Sebanyak 17 Formasi CPNS Kabupaten Blitar Kosong, Dokter Satu-satunya Pelamar Gagal Lolos SKD
Kronologi Kasus Dokter Residen Anestesi Cabuli Anak Pasien
Kejadian ini bermula saat seorang pasien pria menjalani perawatan intensif di ruang ICU yang ditemani anak perempuannya (21). Dalam kondisi pre-operasi, pasien tersebut membutuhkan darah dan saat itulah datang seseorang yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses crossmatch.
Pelaku (31) mengusulkan agar pengambilan darah dilakukan langsung dengannya agar proses lebih cepat. Tanpa curiga, anak pasien menyetujui dan sang ayah kemudian dibawa ke lantai 7 gedung baru MCHC yang saat itu diketahui masih kosong dan belum aktif digunakan.
Sesampainya di lantai 7, pasien diminta untuk mengganti pakaian dengan baju pasien dan dipasangi akses infus. Karena tidak memahami prosedur medis, korban mengikuti saja instruksi pelaku.
Namun yang terjadi selanjutnya bukanlah prosedur medis melainkan tindakan dugaan kekerasan seksual. Pasien diberikan suntikan berisi midazolam (obat bius) sebelum akhirnya kejadian tersebut berlangsung di tengah malam.
“Korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi, lalu tersangka melakukan 15 kali percobaan tusukan jarum di tangan korban. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening melalui infus yang menyebabkan korban pusing dan tidak sadarkan diri,” ungkap Hendra dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2025).
Setelah itu, pelaku tampak mondar-mandir di lorong lantai 7 dan tetap berada di sana hingga sekitar pukul empat pagi. Korban mulai sadar antara pukul empat hingga lima pagi, terlihat berjalan di lorong dalam keadaan sempoyongan.

Setelah kembali ke ICU, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang tidak hanya terasa di bekas suntikan infus di tangan, tetapi juga di area kemaluan. Merasa ada yang tidak beres, korban meminta visum ke dokter spesialis kandungan. Hasil visum mengonfirmasi kekhawatiran korban, terdapat bekas sperma di tubuhnya.
Temuan di lokasi kejadian pun memperkuat dugaan kekerasan seksual. Menurut akun Instagram @drg.mirza yang dikonfirmasi adik kandung korban. Di lantai 7 MCHC, petugas menemukan ceceran sperma di lantai.
Selain itu, ditemukan dua kantong kresek mencurigakan. Satu kantong berisi obat bius dan kondom yang sudah terpakai, sementara kantong lainnya hanya berisi obat bius, tanpa kondom. Polisi menduga kemungkinan adanya korban lain, mengingat satu kantong kresek tersebut tampaknya sudah cukup lama berada di lokasi.
Pelaku Mencoba Bunuh Diri Saat Ditangkap
Saat akan ditangkap pihak berwajib, dokter berinisial PA sempat berupaya bunuh diri dengan memotong urat nadi beberapa hari sehingga harus dilarikan ke rumah sakit sebelum ditangkap kepolisian.
Dalam upaya penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua perangkat infus, tujuh alat suntik, 12 jarum suntik, sepasang sarung tangan, satu kondom, serta berbagai jenis obat-obatan.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Mereka terdiri dari korban, keluarganya, serta tenaga medis yang berjaga saat peristiwa berlangsung. Untuk memperkuat proses hukum, kepolisian juga akan melibatkan tenaga ahli.
Tersangka resmi ditahan sejak 23 Maret 2025 atas dugaan kekerasan seksual. Ia dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, PA telah dikeluarkan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Kesehatan berupa larangan melanjutkan program residen seumur hidup.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya