Kepala BKPSDM Andy Susetyo mengatakan kepastian pengelompokan tersebut setelah pihaknya mendapat surat mengenai petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Juknis sudah kita terima, tapi untuk jadwal pengumuman pendaftaran mundur sebelumnya 16 September menjadi 19 September (besok),” ungkap Andy, Senin (18/9).
Mundurnya pengumuman tersebut, menurut Andy karena pihak BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi tentang adanya kuota pengelompokkan disabilitas, honorer dan umum. Dari juknis yang diterimanya kuota untuk kelompok disabilitas yakni 2 persen dari seluruh kuota formasi.
“Jumlah formasi PPPK kita tahun ini 912, sehingga kuota disabilitas maksimal 2 persen atau sekitar 18 formasi,” ujarnya.
“Jadi nanti ada persyaratannya, disabilitas mana yang boleh ke teknis, ke guru maupun ke kesehatan,” urainya.
Andy mengakui, bahwa proses seleksi PPPK tahun ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Selain dengan adanya tambahan kelompok disabilitas juga ada pengakomodiran kelompok honorer.
“Honorer nanti pola seleksinya dimana peserta yakni kategori THK2 dan non ASN di Pemkab Ponorogo, ini kaitannya dengan optimalisasi kemarin,” jelasnya.
Untuk penilaian kelompok honorer tersebut juga berbeda, dimana nantinya dalam tes CAT tidak ada nilai ambang batas. Sebagai gantinya yakni sistem perangkingan nilai sesama honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Rangking itu untuk honor, Kalau umum tetap menggunakan passing grade bisa swasta, bisa honorer tapi di luar Pemkab Ponorogo,” tandasnya.***