LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Jombang. Tiga orang tersangka yang bekerja sebagai sopir diamankan bersama barang bukti sabu seberat 358,66 gram.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka utama, WP (43) yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WP ditangkap di tempat kosnya di Trowulan, Mojokerto, bersama sabu yang disita.
AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa setelah WP ditangkap, pihaknya melanjutkan pengembangan dan menangkap KA (35), seorang sopir yang berperan sebagai kaki tangan WP.
Hasil penyelidikan terhadap WP dan KA mengungkapkan keterlibatan tersangka lainnya, MN (43) yang juga berhasil diamankan. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai titik ranjauan yang dipasang oleh ketiga tersangka.
Petugas Lapas Tulungagung Temukan Narkoba Tersembunyi Dalam Sambal Kecap, Dua Pengunjung Ditangkap
KA diketahui memasang ranjauan di tiga lokasi, yakni di sepanjang jalan Bypass Mojoagung sebanyak 10 paket, 5 paket di depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan, dan 3 paket di Simpang Empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Diwek.
MN diketahui memasang satu paket di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowarno. WP sendiri mendapatkan sabu sebanyak 400 gram melalui sistem ranjau di daerah Menanggal, Surabaya.
WP berperan sebagai penghubung antara bandar dan pembeli serta penyedia paket ranjauan sabu. Sementara KA dan MN bertugas memasang ranjauan. Setiap harinya, mereka rata-rata memasang antara 10 hingga 20 paket.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya