Daerah  

Jaringan Pil Koplo di Jombang Terungkap, Polisi Sita 477 Butir Pil Doble L

Jaringan Pil Koplo di Jombang Terungkap, Polisi Sita 477 Butir Pil Doble L
F-jbg pil jogoroto : Kedua pengedar pil koplo yang ditangkap polisi. (humas)

LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang berhasil menangkap dua pengedar pil koplo di Jombang dan menyita 477 butir pil dobel L dari tangan kedua pelaku.

Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Hudha mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar pil koplo pertama dilakukan pada Selasa (10/9) di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

Pada saat itu, seorang pria berinisial RD (34) dari Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito ditangkap ketika kedapatan membawa 10 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik klip di depan sebuah warung.

Menurut AKP Darul Hudha saat diperiksa RD mengaku memperoleh pil dobel L dari SH (32) seorang warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap SH di rumahnya di Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung pada Rabu (11/9).

Dalam penggeledahan di kediaman SH, ditemukan 17 butir pil dobel L yang terbagi dalam dua plastik klip serta sebuah ponsel merk OPPO A53.

“Setelah memeriksa SH, kami mendapatkan informasi bahwa SH memperoleh pil dobel L dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno,” lanjutnya

Polisi kemudian menangkap AW di rumahnya dan menemukan 460 butir pil dobel L, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 325 ribu.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Jogoroto.  “Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar,”  Jelas Darul Huda.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *