Daerah  

Kades Batangsaren Tulungagung dan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 787 Juta!

LINGKARWILIS.COM – Ripangi, Kepala Desa Batangsaren dan Komurozi, Bendahara Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung mantap ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor (Tindak Pindana Korupsi) pada Kamis (8/8).

Kades Batangsaren dan bendahara desa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes dan PADes tahun anggaran 2014 – 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Tulunggagung, Tri Sutrisno juga mengartakan telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (8/8), kejaksaan menetapkan Kades Batangsaren dan bendahara menjadi tersangka kasus tpikor APBDes dan PADes.

Menurut Tri, kasus ini berjalan sangat lama sejak tiga tahun tepatnya pada tahun 2021 dan keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2024. Dalam kasus korupsi ini, keduanya terlibat dalam penyewaan tanah kas desa di Desa Batangsarem/.

Akibat kejahatan yang dilakuan, membuat negara terpaksa mengalami kerugian hingga mencapai Rp 787 juta selama lima tahun menjabat di Pemdes Batangsaren.

“Nilai kerugian ini merupakan akumulasi dari tindakan korupsi terhadap APBDes dan PADes sejak 2014 hingga 2019. Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” Kata Tri.

Setelah penetapan tersangka, keduanya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung utuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan sementara ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri.

Tri juga mengatakan, pihaknya akan segera mempercepat proses pemberkasan supaya kasus ini bisa segera selesai dan masuk ke dalam proses persidangan di Surabaya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *