Daerah  

Kakak Beradik Curi Mobil Pickup, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Kakak Beradik Curi Mobil Pickup, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
Curi-Dua kakak beradik yakni AS (50) dan YA (48) asal Kabupaten Kuningan saat diamankan petugas Polres Tulungagung (isal/memo)

LINGKARWILIS.COM – Dua kakak beradik berinisial AS (50) dan YA (48), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan pencurian truk dan mobil pickup di Tulungagung.

WakaPolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, menjelaskan bahwa pada Rabu (9/10) petugas menerima laporan mengenai pencurian sebuah mobil pickup dengan nomor polisi AG 8244 RL di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. Lalu petugas segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Setelah penyelidikan dilakukan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kuningan. Kemudian pada Kamis (7/11), petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing. Barang bukti turut diamankan, lalu pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Pencurian Perhiasan dan Sepeda Motor di Jombang Ditangkap, Ternyata Pelaku Seorang Perempuan

Menurut Christian pelaku biasanya menandai kendaraan yang akan dicuri pada siang hari, lalu melakukan survei sambil menunggu waktu yang tepat ketika korbannya lengah. Dalam kasus ini, korbannya adalah Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Pada dini hari, ketika situasi dianggap aman, kedua pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk mencuri mobil pickup korban.

Setelah berhasil, kendaraan tersebut dibawa ke tempat penadah. Christian menjelaskan kedua pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk survei sebelumnya.

No Mixer! Intip Resep Brownies Kukus Chocolatos Super Simple dan Praktis, Hanya 4 Bahan!

Selain itu, pelaku diketahui membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk menakut-nakuti korban. Barang bukti senjata api tersebut berhasil diamankan saat petugas menangkap pelaku di kediamannya masing-masing.

Saat penangkapan, salah satu pelaku, yaitu AS, sempat melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Christian menambahkan bahwa dari hasil pengembangan kasus, kedua pelaku ternyata merupakan residivis untuk kasus serupa dan menjadi buronan Polres lain atas kasus yang sama.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *