Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi dua alat bukti tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik, Agung menjelaskan bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Timur ditemukan potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah. Anggaran dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas.
Meskipun berstatus tersangka, Kades Crabak tersebut belum ditahan. Namun, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kantor kejaksaan. Kasus korupsi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kasus korupsi di Desa Crabak. Pelaporan tersebut dilakukan pada tahun 2021.
“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Agung.
Mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka, Agung menyebutkan bahwa pihaknya masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Editor : Hadiyin