Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Infonya

Kantongi Dua Alat Bukti, Kejaksaan Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka DW saat penetapan sebagai tersangka kasus korupsi (Sony)
Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, yang berinisial DW, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi dua alat bukti tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pada 23 Juli kemarin, kades Crabak sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Agung Riyadi saat diwawancarai, Jumat (26/7/2024).
Baca juga : Jembatan Jongbiru, Kediri, Sudah Diresmikan, Ternyata Juga Punya Nilai Sejarah, Ini Kata Sejarawan

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik, Agung menjelaskan bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Timur ditemukan potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah. Anggaran dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas.

“Ada beberapa item pengerjaan di tahun 2019 dan 2020. Tapi secara rinci belum bisa kami sebutkan karena itu masuk dalam materi penyidikan,” tegas Agung.

Meskipun berstatus tersangka, Kades Crabak tersebut belum ditahan. Namun, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kantor kejaksaan. Kasus korupsi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kasus korupsi di Desa Crabak. Pelaporan tersebut dilakukan pada tahun 2021.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Ingatkan Orang Tua Penuhi Gizi Anak Untuk Ciptakan Generasi Unggul

“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Agung.

Mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka, Agung menyebutkan bahwa pihaknya masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

 “Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa. Yang jelas, kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya, kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi P
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *