LINGKARWILIS.COM – Terjebak dalam jeratan judi online, seorang pria berusia 67 tahun (PN) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang nekat melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
Akibat tindakan yang nekat ini, PN dilaporkan ke Mapolsek Sumbermanjing Wetan untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas AKP Ponsen Dadang Martianto menyampaikan pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa PN menggadaikan sepeda motor milik tetangganya untuk mendapatkan uang yang diperlukan untuk berjudi online.
“Pelaku nekat gadaikan sepeda motor milik tetangganya, untuk dapatkan uang sebagai modal berjudi online, tentu saja kini pelaku diamankan Polsek Sumbermanjing Wetan,” Jelasnya Senin (7/9).
Umat Hindu Asal Bali Manfaatkan Momen Galungan di Pura Giri Luhur Batu Sekaligus untuk Berlibur
Kronologi penggelapan bermula ketika korban, L SW, seorang pria berusia 41 tahun dan tetangga pelaku, meminjamkan sepeda motor Honda Verza pada 25 September 2024 dengan alasan pelaku ingin mengambil uang dari rumah temannya.
“Pelaku meminjam motor korban selama 3 jam , namun ternyata tidak segera dikembalikan,” jelasnya.
Setelah lima hari tidak ada itikad baik dari pelaku, korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan dengan menyertakan bukti BPKB sepeda motor. Dalam laporan tersebut, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 17 juta.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap PN di rumahnya, polisi juga menemukan sepeda motor yang telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 3 juta.
Saat ini, PN ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya