Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tambakrejo didasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor 02/M.5.29/Fd.1/11/2023 tanggal 8 November 2023.
Penyelidikan ini berlangsung setelah kasus dugaan penyalahgunaan tersebut dipindahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP). Setelah delapan bulan pemeriksaan oleh APIP, berkas tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan pada Oktober 2023.
“Baru pada November 2023, kami mengambil langkah berikutnya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (12/12/2023).
Amri menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan karena hasil audit oleh APIP menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Kejari mengambil alih penanganan kasus yang awalnya ditangani secara internal.
Namun, saat ini Kejari masih terus menyelidiki apakah kesalahan yang terjadi hanya dalam administrasi atau justru melibatkan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung masih terus menyelidiki kasus ini.
“Meskipun hasil audit dari inspektorat (APIP) menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum, kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikannya,” jelasnya.
Selama penyelidikan, Amri telah memeriksa 14 saksi untuk mendapatkan keterangan. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tulungagung juga akan dimintai keterangan sebagai bagian dari perkembangan kasus ini. Namun, saat ini, Kepala Desa Tambakrejo belum diperiksa.
Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diekspos untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Indikasi penyalahgunaan melibatkan berbagai hal, mulai dari proyek fiktif hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan anggaran.
“Detail mengenai besarnya kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi akibat dugaan penyalahgunaan ini masih dalam tahap penyelidikan,” tutupnya.***
Editor : Hadiyin