Kejari Kabupaten Kediri Tahan JS, Ketua Kelompok Ternak Desa Ngadiluwih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Program Korporasi Sapi dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Kejari Kediri Tahan Ketua Kelompok Ternak Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sapi Rp990 Juta
JS dibawa petugas ke Rutan usai jalani pemeriksaan (Ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menahan JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, Desa Ngadiluwih, pada Selasa (8/4/2025), sore atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Program Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022.

Melalui siaran pers tertulis, Kejari Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa penahanan JS  dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 April 2025.

JS kini ditahan di Lapas Kelas I A Kediri dengan status tahanan RUTAN. Sebelum ditahan, JS hadir di kantor Kejari sekitar pukul 12.00 WIB bersama kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Baca juga : Tanpa Izin, Proyek Pabrik Rokok di Nganjuk Mulai Lakukan Pengurukan

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran JS akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari hibah yang diberikan Kementerian Pertanian RI kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa sapi, alat peternakan, dan dana operasional.

Dalam praktiknya, JS selaku ketua kelompok diduga menyalahgunakan bantuan tersebut. Ia melakukan penjualan sapi tanpa penggantian sesuai petunjuk teknis, mengelola keuangan tanpa transparansi dan pencatatan, serta tidak memenuhi kewajiban penyediaan pakan ternak sesuai standar.

Audit dari BPKP Jawa Timur menyebut perbuatan JS menimbulkan kerugian negara hingga Rp990.794.041.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *