Jombang, LINGKARWILIS.COM.COM – Aparat Polsek Mojoagung Jombang menangkap pria inisial YAP (26) Warga Perum Mojoasri Blok L No. 05 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung karena mencuri pakaian dalam wanita.
Aksinya pada Rabu (10/1/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, di Perum Mojoasri No.K24 RT/003 RW/004 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Polsek Mojoagung melalui rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan oleh pencuri pakaian dalam wanita, berhasil teridentifikasi sepeda motor dengan nopol W 2962 WC, jenis Honda Beat.
Baca juga : LSM Gerak Kediri Persoalkan Biaya PTSL di Kediri, Bandingkan dengan Daerah Lain
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan, selanjutnya anggota Polsek Mojoagung menelusuri alamat tersangka yang ditemukan berada di Perum Mojoasri Blok L No. 05 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Hingga akhirnya tersangka pencuri pakaian dalam wanita berhasil diamankan di rumahnya setelah pulang membeli makanan,” sambung Kapolsek Mojoagung.
Pihak korban tidak mengajukan tuntutan. Kemudian, Kepala Desa Mancilan juga mengusulkan mediasi kekeluargaan atau Restorative Justice,” sambungnya.
Kapolsek Mojoagung juga mengapresiasi kinerja anggota dalam menangani kasus ini. “Proses mediasi akan terus dilakukan, sementara kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukumnya,” tutup Kompol Yogas.***
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin