Pengembalian dokumen kasus ini dilakukan karena dianggap masih ada kekurangan dan harus dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa dokumen kasus sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, menyatakan bahwa ada dua dokumen kasus secara terpisah dalam kasus meninggalnya santri asal Banyuwangi.
Dokumen kasus yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota kepada jaksa beberapa waktu lalu melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.
Dalam hal kekurangan dokumen tersebut, Nanda menolak untuk memberikan keterangan karena hal itu terkait dengan materi penyidikan.
Meskipun sudah dikembalikan kepada penyidik, dia memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut agar dapat diserahkan kembali kepada jaksa.
“informasi tentang perkembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian BB akan kami sampaikan,” ucapnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota menuduh tersangka dengan tiga pasal, yaitu pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan kekerasan fisik terhadap anak, pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Nanda Yoga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut masih tetap, namun ada kemungkinan penambahan pasal lain tergantung dari hasil penyidikan pihak kepolisian.***
Editor : Hadiyin