Daerah  

Kembalikan Berkas Perkara Santri Ponpes di Mojo, ini Alasannya yang Disampaikan Jaksa

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Santri Ponpes Mojo, ini Alasannya
Tersangka kasus penganiayaan saat memperagakan adegan atau rekonstruksi (rizky)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengembalikan dokumen kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial BB (14), asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang meninggal, kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka atas kematian korban, yaitu MN (18), pelajar kelas 11 asal Kabupaten Sidoarjo, MA (18), pelajar kelas 12 asal Kabupaten Nganjuk, AS (16), asal Denpasar Bali, dan AK (17) dari Kota Surabaya, yang dokumennya telah dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Kediri.

Pengembalian dokumen kasus ini dilakukan karena dianggap masih ada kekurangan dan harus dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota.

Baca juga : 6 Film Terbaru Tayang di Golden Theater Kediri Maret 2024, Ini Sinopsis Lengkapnya! 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa dokumen kasus sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri.

“Dokumen pertama yang diserahkan adalah yang melibatkan tersangka yang masih di bawah umur,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, menyatakan bahwa ada dua dokumen kasus secara terpisah dalam kasus meninggalnya santri asal Banyuwangi.

Yang pertama melibatkan dua pelaku yang masih anak-anak, dan yang lainnya melibatkan dua pelaku dewasa.

Dokumen kasus yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota kepada jaksa beberapa waktu lalu melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.

Dalam hal kekurangan dokumen tersebut, Nanda menolak untuk memberikan keterangan karena hal itu terkait dengan materi penyidikan.

Meskipun sudah dikembalikan kepada penyidik, dia memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut agar dapat diserahkan kembali kepada jaksa.

“informasi tentang perkembangan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian BB akan kami sampaikan,” ucapnya.

Terkait dengan kasus tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota menuduh tersangka dengan tiga pasal, yaitu pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan kekerasan fisik terhadap anak, pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dan pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Nanda Yoga mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut masih tetap, namun ada kemungkinan penambahan pasal lain tergantung dari hasil penyidikan pihak kepolisian.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor :  Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *