PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo memastikan keluarga jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci akan mendapatkan santunan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jamaah yang wafat adalah Setyo Budi Mangun Dimun, warga Dukuh Kalipucang, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo. Ia meninggal pada Senin (16/6/2025) usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit King Abdullah, Mekkah.
Kepala Kemenag Ponorogo, Moh. Nurul Huda, menegaskan bahwa jamaah haji telah terproteksi sejak masuk asrama hingga kembali ke tanah air. Kemenag akan mengawal proses administrasi hingga dana asuransi disalurkan ke ahli waris.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan PKL di Sekitar SLG Demi Jaga Ketertiban dan Estetika Kawasan
“Sejak keberangkatan dari asrama haji, seluruh jamaah sudah terlindungi asuransi. Kami akan pastikan hak-hak keluarga, termasuk pencairan asuransi, bisa diterima dengan lancar,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Huda menambahkan, pencairan dana asuransi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Pihak Kemenag juga siap membantu pengurusan berkas-berkas yang diperlukan oleh keluarga.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga maupun pihak kami di Kemenag, tapi kami pastikan semuanya akan kami bantu,” tambahnya.
Baca juga : Empat Cabor Kabupaten Kediri Mulai Berlaga di Porprov Jatim 2025, KONI Targetkan Performa Maksimal
Soal nilai klaim, Nurul Huda menjelaskan bahwa jumlah pertanggungan asuransi telah ditentukan sesuai regulasi. Nominalnya diperkirakan sekitar Rp50 juta, setara dengan biaya haji yang dibayarkan.
“Itu sudah diatur dalam undang-undang. Nominalnya hampir senilai dengan ongkos naik haji,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin