Kemenkumham Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Berharap Bisa Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Kemenkumham Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum
Kemenkumham Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum (ist)

Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dengan menginisiasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan mendirikan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI). 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyampaikan harapannya agar keberadaan analis hukum ini dapat mengembalikan dan menjunjung tinggi wibawa hukum sebagai perekat bangsa.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di Jakarta, Rabu (7/8/2024), Yasonna menekankan pentingnya peran analis hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk institusi pemerintahan. 

“Kinerja Analis Hukum adalah upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat,” tegas Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bahwa PERSAHI akan menjadi mitra Kemenkumham dalam membina para analis hukum, dengan visi untuk membangun ASN yang berorientasi pada layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK).

Jabatan Analis Hukum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 dan telah memiliki 1.664 anggota yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Yasonna optimis bahwa PERSAHI akan menjadi motor penggerak pembangunan hukum di masa depan.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa proses pembentukan organisasi ini termasuk pemilihan formatur pengurus pusat pada 29 Juli lalu, yang menghasilkan Yeni Rosdianti sebagai Ketua Umum V.  Andri Hananto sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib sebagai Bendahara Umum. 

“Semoga PERSAHI dapat memperkuat peran analis hukum dalam pembangunan hukum nasional,” harap Widodo.***

Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *