Daerah  

Kendaraan Hasil Razia Balap Liar di Kota Kediri Baru Bisa Diambil Pemiliknya Tahun Depan, Ini Sebabnya

Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Kendaraan Bisa Diambil Tahun Depan
Petugas kepolisian saat menertibkan sepeda motor berknalpot brong (rizky)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Puluhan kendaraan roda dua atau sepeda motor hasil razia balap liar yang digelar Satlantas Polres Kediri Kota baru bisa diambil pada tahun depan. Sebab sidang tilangnya baru digelar awal tahun 2024.

Sepeda motor yang mayoritas dimodifikasi tersebut diamankan dalam Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024) di Simpang Empat Togamas Kota Kediri, Minggu (17/12/2023) malam.

Sebelum mengambil sepeda motornya, pemilik harus mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai dengan spektek atau standar.
Baca Juga : Kumpul Kebo, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Kota Blitar, Ini Infonya

“Saat ini ada 40 sepeda motor yang terjaring penertiban sudah kita amankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha.

Andhini mengaku tindakan tersebut dimaksudkan agar dapat menjadi efek jera sehingga kedepannya mereka bisa tertib mematuhi peraturan lalu lintas.

“Memang knalpot brong ini kita prioritaskan untuk ditindak karena suaranya sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lain,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, mereka diperbolehkan mengambil kendaraannya setelah sidang yang dijadwalkan awal tahun 2024 mendatang.

Menurut Kasat Lantas, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan digunakan kembali di malam tahun baru.

“Adanya penertiban ini bisa mengurangi aktivitas mereka tidak keluar lagi untuk balap liar ataupun memakai knalpot brong di tahun baru 2024,” ungkapnya.***

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *