Daerah  

Ketahuan Curi Ponsel! Warga Bandung Terpaksa Mendekam di Penjara

Ketahuan Curi Ponsel! Warga Bandung Terpaksa Mendekam di Penjara
DAS (59) saat diamankan beserta barang buktinya di Polsek Rejotangan (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Seorang pria inisial DAS (59), warga Kelurahan Keramat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan setelah mencuri ponsel di Tulungagung pada Sabtu (4/9).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika seorang tetangga melihat pria tidak dikenal keluar dari rumah korban.

Saksi kemudian memberitahukan korban untuk memeriksa barang-barang di rumahnya ternyata setelah diperiksa, korban menemukan dua unit ponsel miliknya hilang.

Ipda Nanang menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tetangga korban melihat pelaku keluar dari rumah.

Setelah mengetahui ponselnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rejotangan agar penyelidikan dapat segera dilakukan.

Petugas melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk dari saksi yang melihat pelaku. Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, petugas mencocokkan informasi tersebut dengan ciri-ciri pelaku untuk melakukan pengejaran.

“Pada saat kejadian, pelaku menggunakan sepeda motor dan berhenti di rumah korban yang saat itu dalam kondisi pintu terbuka. Petugas kami kemudian menggali keterangan dari para saksi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” Jelas Nanang/

Setelah serangkaian penyelidikan, DAS berhasil diamankan saat berada di rumah tantenya di Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Ketika ditangkap, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga menemukan dua ponsel korban yang dititipkan pelaku di rumah saudaranya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut.

Ipda Nanang menambahkan bahwa pelaku berencana menjual ponsel tersebut sambil menunggu pembeli. Kini, ia telah mendekam di rumah tahanan Polsek Rejotangan dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *