Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar sudah memperingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk periode 2024-2029 agar menjaga keteraturan administrasi, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa aturan laporan ini telah menjadi bagian dari proses. Caleg yang terpilih dan akan dilantik harus melaporkan LHKPN.
Konsekuensinya, jika caleg terpilih tidak mengurus LHKPN, maka mereka tidak akan dilantik.
Baca juga : Serius, CEO Rokok Tajimas Kembalikan Fomulir Calon Bupati Kediri ke Partai Nasdem
Rangga menambahkan bahwa meskipun tenggat waktu pelaporan masih lama, yaitu sehari sebelum pelantikan, namun ia menyarankan sebaiknya persiapan dilakukan sejak dini, terutama karena pelaporan akan dilakukan secara online.
“Mungkin batas waktu pelaporan adalah sehari sebelum pelantikan. Semoga kita semua sudah siap,” tambahnya.
Jika tidak ada hambatan, pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus mendatang.
Sebagai informasi, para caleg terpilih telah ditetapkan oleh KPU Kota Blitar, dengan PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak, yaitu 8 kursi, diikuti oleh PKB dengan 5 kursi, PAN dengan 3 kursi, PPP dengan 3 kursi, Golkar dengan 3 kursi, Gerindra dengan 2 kursi, dan Demokrat dengan 1 kursi.***
Editor : Hadiyin