Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, di Jl. Veteran No. 11 Mojoroto Kota Kediri, Rabu (19/6/2024) siang.
Mereka meminta data semua Pokmas di semua desa di Kabupaten Kediri yang mendapat jatah program PTSL.
Para Ormas dan LSM ini juga mengancam akan memproses hukum alias melaporkan ke polisi para Pokmas yang nekat memungut biaya pengurusan sertifikat yang melebihi ketentuan pemerintah.
Baca juga : Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya Juni 2024, Paramarta Toko Kue Buka Kesempatan Menarik
Ketua LSM Saroja Kediri, F Rochim mengatakan pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Kediri menjadi ajang pungutan liar. Sebab sesuai hasil investigasi LSM Saroja banyak Pokmas yang memungut biaya antara Rp 600 hingga Rp 1.000.00 untuk satu bidang.
Padahal, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, besaran biayanya hanya Rp. 150.000.
“Contohnya di desa di wilayah Kecamatan Mojo dan beberapa desa di wilayah Gurah , pungutannya bahkan ada yang di balik layar agar segera jadi dan dilakukan oleh oknum.” tuturnya.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Beri Apresiasi, Kota Kediri Duduki Peringkat 4 Perpaprov Ke-2 Jawa Timur 2024
Sementara itu, Kasubag TU ATR/BPN Kabupaten Kediri, Suharno, bersedia menemui para pengunjuk rasa dan menerima aspirasi mereka. Suharno menyatakan bahwa dugaan pungutan liar yang dilakukan Pokmas bukan wilayah BPN.
Ia menegaskan bahwa BPN sudah melakukan sosialisasi terkait regulasi program PTSL di antaranya SKB tiga menteri, SE Gubernur dan Perbup.
“Pokmas itu bukan kewenangan BPN,” tegasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari BPN, para pengunjuk rasa kemudian meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin