LINGKARWILIS.COM – Polsek Jombang akhirnya berhasil menangkap enam anggota geng yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyerangan dan pengeroyokan terhadap warga Desa Candimulyo, Jombang.
Tidak kurang dari 24 jam, penangkapan tehadap anggota geng itu dilakukan pada Rabu (16/10) setelah para pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan keenam tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya AR (22) dari Kecamatan Megaluh, Jombang; MS (39) dari Kecamatan Sedan, Rembang; FF (22) dan KN (23) dari Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati; SM (25) dari Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang; dan PAP (22) dari Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Grobogan.
Menurut Soesilo, insiden tersebut berawal ketika anggota geng tersebut melakukan konvoi dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras di kontrakan mereka di Tembelang.
Cegah Konvoi Saat Lulusan SMA, Puluhan Personel Samapta Polres Jombang Disiagakan
Kemudian mereka menuju Jombang dengan membawa senjata tajam berupa celurit. Selama konvoi, pelaku merasa tersinggung karena mengira sekelompok orang telah menegur mereka. Ketika para pelaku bertanya kepada warga siapa yang berteriak kepada mereka, warga mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, beberapa menit kemudian para tersangka kembali dan menyerang warga. Salah satu warga menjadi korban pembacokan, namun beruntung hanya mengalami luka ringan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku di kontrakan mereka, di mana mereka masih berada di bawah pengaruh alkohol.
Cara Membuat Cemilan Gurih Homemade untuk Teman Nonton Film, Ini Ada 3 Resep yang Bisa Dicoba!
Polisi juga menyita sebilah celurit dan beberapa batu yang digunakan oleh para pelaku dalam penyerangan tersebut sebagai barang bukti.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya