Maling Ponsel di Tulungagung Tertangkap, Barang Curian Dijual hingga Kediri

Maling Ponsel di Tulungagung Tertangkap, Barang Curian Dijual hingga Kediri
-Pelaku AS (46) saat berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – AS (46) seorang pria asal Kabupaten Trenggalek berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru terkait kasus pencurian ponsel di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno kejadian ini berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika Trijoko tengah tertidur di warung yang terletak di belakang rumahnya

Pelaku AS, tanpa diketahui korban memasuki warung dan mencuri dua ponsel milik Trijoko yang diletakkan di dekatnya.

“Ketika korban tertidur, pelaku masuk ke warung dan mengambil dua ponsel yang ada di samping korban,” jelas Iptu Mujiatno pada Selasa (27/8/2024).

Selama Musim Kemarau, Damkar Kabupaten Kediri Tangani 84 Peristiwa Kebakaran

Setelah dibangunkan istrinya untuk pindah ke dalam rumah, Trijoko mendapati bahwa ponselnya telah hilang. Menyadari ponselnya hilang, Trijoko segera melaporkan pencurian itu ke Polsek Ngantru.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang diambil adalah memantau media sosial untuk melacak kemungkinan penjualan ponsel korban.

“Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Ngantru kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menyasar media sosial untuk melacak keberadaan ponsel tersebut,” ungkap Mujiatno.

Hasil penyelidikan mengarah pada informasi bahwa ponsel korban telah dijual di Pasar Setono Betek, Kota Kediri. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang saat itu berada di sekitar pasar.

Pelaku AS, setelah ditangkap mengakui perbuatannya dengan menjelaskan bahwa ia mengendap-endap dan mengambil ponsel korban saat korban tertidur.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6,5 juta, dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa AS juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

Pelaku diketahui pernah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, aksi pertama terjadi di selatan Pasar Ngemplak, Tulungagung pada Juni 2024, di mana pelaku mencuri sebuah tas.

Pelaku juga mencuri uang senilai Rp 10 juta dari kios di Pasar Ngemplak, serta melakukan pencurian uang tunai di warung sate di Desa Gedang Sewu, Kecamatan Boyolangu, dan di kios di Kelurahan Sembung, Tulungagung.

AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *