LINGKARWILIS.COM – Berinisial VA (28) warga Dusun Godok, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, diduga mencuri sepeda motor salah satu warga.
Dirinya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Bluluk, Koramil Bluluk, dan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (3/7/2024).
VA diduga mantan anggota TNI AD di Merauke, Papua, dia ditangkap di rumahnya setelah mencuri sepeda motor Honda GL 200 yang telah dimodifikasi menjadi CB.
Sepeda motor curiannya itu milik BW (61), seorang pensiunan PNS dari Dusun Polaman, Desa/Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Atas perbuatannya, VA kini ditahan di sel Subdenpom V/2-3 Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nurcahya, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di rumah korban pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ratusan Guru PPPK di Lamongan Berjalan Kaki Puluhan Kilometer Setelah Terima SK dari Bupati
“Korban kehilangan motor Honda GL 200 bernomor polisi S 4281 RC, tiga BPKB, dan sepasang sepatu hitam putih,” kata Ipda Andi pada Kamis (4/7/2024).
Ipda Andi menambahkan bahwa pelaku mengaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB dengan memanjat genting dan mengambil barang-barang tersebut.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Lamongan dan Subdenpom Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapten CPM Puguh, Komandan Subdenpom V/2-3 Lamongan, membenarkan kejadian ini. Pelaku adalah seorang desertir dari kesatuan terakhir 755 Yalet Merauke, yang dinyatakan tidak hadir tanpa izin (THTI) pada tahun 2023 dengan pangkat terakhir Pratu.
“Kami masih menunggu surat keputusan pemecatan dari pengadilan militer. Jika sudah dipecat, pelaku akan diproses sesuai hukum sipil. Jika belum, maka akan diproses sesuai hukum militer,” ujar Kapten Puguh.
Reporter : Suprapto
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya