Lamongan, LINGKARWILIS.COM — Puluhan warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga dan pelaku UMKM, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJBKN) ke Polres Lamongan. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.
Pelaporan dilakukan pada Senin (26/1/2026) siang, menyusul gagalnya sejumlah upaya mediasi antara pihak koperasi dan para nasabah. Sebelumnya, protes nasabah telah mencuat sejak Desember 2025, ditandai dengan aksi mendatangi kantor KJBKN di Jalan Raya Takerharjo guna menuntut pencairan dana simpanan yang tak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan data sementara, sedikitnya 75 nasabah mengaku mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, yang jika diakumulasi mencapai miliaran rupiah.
Baca juga : Sat Samapta Polres Lamongan Sita Puluhan Botol Miras dari Kafe dan Warung
Kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir setelah tidak adanya itikad baik dari pengurus koperasi.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, hari ini klien kami resmi membuat laporan. Terkait apakah perkara ini masuk ranah pidana atau perdata, kami menyerahkannya kepada kepolisian,” ujar Indah di Mapolres Lamongan.
Tak hanya kehilangan dana simpanan, sejumlah korban juga terancam kehilangan aset pribadi yang dijadikan jaminan. Salah satunya Mia, pelaku UMKM penjual produk skincare asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro.
Ia mengaku bergabung dengan koperasi sejak 2025 untuk menambah modal usaha, namun justru mengalami kerugian besar.
Baca juga : Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri Pindah dari Museum Sri Aji Joyoboyo ke Eks Dispertabun
“Total kerugian saya sekitar Rp70 juta. Dari pengajuan Rp90 juta, yang cair hanya sekitar Rp70 juta. Meski cicilan saya selalu lancar ke koperasi, ternyata pembayaran ke pihak ketiga tidak diteruskan. Akibatnya saya tetap ditagih, padahal saya sudah membayar,” ungkapnya.
Mia berharap kepolisian dapat membantu mengamankan hak-haknya, termasuk pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan.
“Saya hanya ingin SHM saya bisa kembali,” tambahnya.
Hingga Senin sore, Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan pemeriksaan awal dengan memintai keterangan para pelapor serta karyawan koperasi. Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen transaksi guna mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam operasional KJBKN.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





