Jombang, LINGKARWILIS.COM — Upaya mediasi antara Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, dengan pihak PLN belum menghasilkan keputusan final. Pertemuan yang difasilitasi DPRD Jombang pada Kamis (16/10/2025) itu belum memberikan kejelasan mengenai permintaan keringanan denda listrik senilai hampir Rp 7 juta yang dinilai memberatkan pihak pelanggan.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, yang memimpin jalannya mediasi, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator antara PLN UP3 Mojokerto dan PLN ULP Jombang dengan warga. Ia mengakui belum ada titik temu yang dicapai, namun mediasi ini menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian yang lebih adil.
“Memang belum tuntas hari ini, tapi kami akan terus mengawal agar muncul keputusan yang berpihak pada keadilan,” ujar Hadi.
Sementara itu, Joko Tri Basuki, keponakan Nur Hayati yang turut hadir, menyampaikan rasa kecewanya karena belum ada langkah konkret dari PLN terkait permohonan keringanan denda.
Baca juga : Strategi SMPN 1 Kota Kediri Menembus OSN hingga Kancah Internasional
“Kami datang dengan harapan ada keputusan yang jelas, tapi sampai akhir pertemuan belum ada hasil pasti. Kami merasa seperti digantung,” ujarnya.
Menurut Joko, keluarganya merasa keberatan karena denda hampir Rp 7 juta itu muncul tanpa penjelasan yang memadai. Ia juga menilai tindakan PLN yang langsung memutus listrik tanpa sosialisasi lebih dulu telah mencoreng nama baik keluarganya.
“Bibi saya itu ibu rumah tangga dengan ekonomi pas-pasan. Listrik selalu dibayar tepat waktu, tapi tiba-tiba didenda tanpa tahu sebabnya. Kami hanya minta keadilan,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap PLN segera memberikan keputusan yang manusiawi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggan kecil.
“Listrik adalah kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat kecil makin terbebani,” tambahnya.
Dari pihak PLN, Manajer UP3 Mojokerto, Muhamad Syafdinur, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mencari solusi, namun setiap langkah harus melalui prosedur dan kajian internal.
Baca juga : LPJU Jalan Brigjend Katamso Alami Korslet, Dishub Kota Kediri Lakukan Perbaikan Cepat dan Pemangkasan Pohon
“Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan di satu pertemuan. Akan ada koordinasi internal untuk menentukan langkah terbaik,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pemutusan listrik di rumah Nur Hayati pada Agustus 2025. Saat itu, PLN menemukan lubang di bagian bawah penutup kWh meter dan mengkategorikannya sebagai pelanggaran kategori dua. Temuan tersebut berujung pada tagihan denda sebesar Rp6.944.015.
Meski PLN menegaskan tidak pernah menuduh adanya pencurian listrik, pihak keluarga merasa dirugikan karena tindakan pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan mencoreng reputasi mereka di lingkungan sekitar.***
Reporter: Agung Pamungkas





