Daerah  

Menteri Agraria dan Pertanahan Datangi Kabupaten Kediri, Bagikan Sertifikat, Ini Infonya

Menteri Agraria dan Tata Ruang Serahkan Ratusan Sertifikat Tanah di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri
Hadi Tjahyanto Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN pusat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri penyerahan sertifikat tanah Kamis pagi (bakti)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan ratusan sertifikat tanah di Pendopo Panjalu Jayati, Kabupaten Kediri, Kamis (01/02/2024).
Sebanyak 103 sertifikat waqaf, 77 bidang tanah milik NU, 14 bidang perorangan, 18 bidang yayasan, 348 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Kediri, 40 sertifikat tanah milik Provinsi Jawa Timur, dan 38 sertifikat milik BNN1 BPOM diserahkan kepada pemiliknya.

Hadi Tjahjanto memiliki tujuan untuk menjadikan Kabupaten Kediri sebagai predikat “Kabupaten Lengkap”, dimana seluruh tanah di Kabupaten tersebut memiliki sertifikat yang lengkap, dan perselisihan antar masyarakat terkait batas tanah antar tetangga dapat dihindari karena telah tertata dengan baik.

Pentingnya sertifikat tanah juga tercermin dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kediri yang mencapai 1,9 triliun, yang dikarenakan penjaminan sertifikat tanah di bank.
“sertifikat tanah berperan dalam mendatangkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sertifikat tanah waqaf tidak diizinkan untuk dijadikan agunan,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, Hadi Tjahjanto didampingi oleh pejabat BPN Jawa Timur, Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, pejabat Forkompimda Kabupaten Kediri, dan kepala SKPD Pemkab Kediri.

Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah aset milik PUPR/BBWS sebanyak 25 bidang dan milik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 2 bidang.
Hadi Tjahjanto melanjutkan kunjungannya ke Mangli Puncu, di mana ia secara simbolis menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga setempat. Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa lembaga kementerian akan membantu dalam kepengurusan sertifikat, dan program legalisasi aset tanah pemerintah, masyarakat, dan yayasan telah berhasil diserahkan.
“memiliki sertifikat tanah merupakan hak murni yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga program penataan aset bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada warga dan menghindari potensi perselisihan,” tegasnya.

Hadi Tjahjanto juga menyampaikan bahwa Program Reforma Agraria memberi kemudahan petani, buruh tani, dan eks karyawan PT Mangli.

“Mereka sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui mekanisme yang benar, terutama untuk tanah yang sudah masuk dalam program Reforma Agraria,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *