MUI Trenggalek Dorong Pemerintah Setempat Aktif dalam Upaya Pencegahan  Kekerasan Seksual dan Bullying di Lembaga Pendidikan

MUI Trenggalek Dorong Pemerintah Setempat Aktif dalam Upaya Pencegahan  Kekerasan Seksual dan Bullying di Lembaga Pendidikan
Peserta didik sebuah sekolah di Trenggalek saat mengikuti kegiatan pramuka (angga

Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek mendorong pemerintah setempat untuk lebih aktif dalam mencegah kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan. Langkah ini diambil merespons berbagai kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui sosialsiasi dan edukasi tentang  undang-undang, peraturan menteri agama, serta regulasi terkait yang melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan, serta meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun pendidikan agama.

Baca juga : FAMI Kediri Kecewa Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi Molor

“Jika perlu, materi ini dijadikan bagian kurikulum wajib di institusi pendidikan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Trenggalek, KH Zahro Wardi, dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (13/11).

MUI juga merekomendasikan pembuatan peraturan khusus untuk menjamin keamanan di lembaga pendidikan, seperti mewajibkan pemasangan CCTV di titik-titik rawan guna membantu pencegahan tindak kekerasan dan menjadi alat bukti jika terjadi insiden.

Kementerian Agama diminta untuk lebih tegas dalam menetapkan persyaratan pendirian lembaga pendidikan agama, termasuk pondok pesantren, dengan memastikan kualifikasi pendiri, pengasuh, serta tenaga pendidik. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional diusulkan bagi lembaga yang gagal memenuhi aturan perlindungan anak.

Penegak hukum diharapkan bertindak tegas dengan memproses pelaku kekerasan seksual dan perundungan sesuai peraturan yang berlaku. “Apabila ada tenaga pendidik yang terbukti terlibat, sanksi maksimal harus diterapkan,” tambah KH Zahro Wardi.

Baca juga : Tim Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kediri Nomor 02 Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Paslon 01, Salah Satunya Ujaran Kebencian

MUI juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk meningkatkan pengawasan melalui skrining kekerasan di sekolah serta memperkuat upaya perlindungan anak dengan koordinasi lintas instansi guna mendukung korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikis.

Lembaga pendidikan diminta mematuhi semua regulasi terkait perlindungan anak dan melakukan tindakan preventif, seperti menetapkan etika berpakaian, membatasi penggunaan telepon genggam, mengatur interaksi antar siswa, mengawasi kegiatan ospek, dan mencegah dominasi siswa senior terhadap junior.

“Tindak kekerasan seksual dan perundungan adalah perbuatan terlarang, melanggar hukum, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta undang-undang perlindungan anak,” tutup KH Zahro Wardi.***

Reporter: Angga Prasetya

Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *