Blitar, LINGKARWILIS.COM – Dua terduga pencuri masing-masing MR (52) warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar, dan DK (43) warga Kelurahan Mergosono Kota Malang.nekat mencuri alat musik untuk lagu rohani milik gereja di Kota Blitar. Gereja yang dibobol adalah gereja Pantekosta Isa Al Masih Pondak Daud di Jalan Simpang Sumatera, Kota Blitar.
“Waktu penangkapan sangat cepat, hanya dalam waktu 2 x 24 jam. Salah satu pelaku masih buron,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, pada Jumat (15/3/2024).
Menurutnya, pencurian tersebut terungkap berkat tanggapnya petugas. Pada 25 Februari 2024, jemaah gereja yang hendak melakukan ibadah rutin terkejut karena alat musiknya telah hilang. Gitar, organ, piano, mixer, bass, mikrofon, proyektor, sound system, dan lain-lain telah lenyap dari tempatnya. Setelah diselidiki, ternyata barang-barang tersebut telah dicuri.
Baca juga : Insiden Kecelakaan KA Dhoho VS Pengendara Tossa di Kaliombo Kota Kediri, Korban Luka Berat
“Para tersangka masuk dengan membobol plafon. Alat musik kemudian dibungkus dalam karung dan dibawa menggunakan gerobak bermotor menelusuri jalan pinggir sungai tidak jauh dari gereja,” jelasnya.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan. Mereka mengawasi media sosial dan menduga ada warga yang menjual perangkat musik dengan harga murah. Akhirnya, polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti.
Dari catatan polisi, MR bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Dia sudah sering masuk penjara karena kasus pencurian dua kali dan kasus judi sekali. Sementara DK hanya pernah masuk penjara sekali karena kasus judi.
Baca juga : Ini Jadwal Buka Puasa Minggu Pertama Ramadhan 2024 untuk Kabupaten Kediri dan Sekitarnya
Kedua tersangka berkenalan dengan DM yang saat ini masih buron. Mereka bertiga merencanakan aksi tersebut dengan teliti. “Mereka melakukan survei sebanyak tiga kali sebelum beraksi. Mereka tahu bahwa sasaran mereka adalah gereja,” tambahnya.
Ketika dihadapkan pada polisi, MR mengaku mencuri karena kebutuhan uang. Meskipun sudah sering melamar pekerjaan, dia belum mendapatkannya. Barang curian rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan Lebaran.
Harga organ misalnya dijual sekitar Rp 1,5 juta. Begitu juga dengan alat musik lainnya.
“Saya ingin menggunakan uang itu untuk berbelanja. Saya menjual organ seharga Rp 1,5 juta, tetapi ternyata yang datang bukan pembeli melainkan polisi yang menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap kedua tersangka dan mereka ditahan. Barang bukti senilai Rp 30 juta diserahkan kepada pengurus gereja karena sangat dibutuhkan untuk kegiatan ibadah.***
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin