Kabar tersebut semakin menggemparkan ketika diketahui bahwa selingkuhan oknum polisi tersebut, berinisial LM, telah melahirkan seorang anak laki-laki yang diduga hasil hubungan gelap dengan Bripka A. Sekarang, oknum polisi tersebut telah ditangani oleh Propam Polres Lamongan dan menjalani proses hukum.
Oknum polisi Bripka A saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di sel tahanan khusus Polres Lamongan selama dua pekan terhitung sejak kejadian.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan proses kode etik profesi sedang berlangsung. “Saat ini, polisi dengan inisial A sudah diberikan patsus selama 30 hari. Dan prosesnya akan berlanjut,” ujar Ipda Andi.
Patsus adalah prosedur yang dilakukan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melanggar disiplin, dengan sifatnya sebagai prosedur pengamanan. Ipda Andi menjelaskan bahwa oknum anggota Polres Lamongan yang diduga melanggar sudah menjalani proses kode etik profesi.
Perangkat desa tempat tinggal korban juga mengkonfirmasi bahwa LM, korban dalam kasus tersebut, merupakan warga setempat yang yatim piatu.
Menurut perangkat desa tersebut, LM telah meminta oknum polisi berinisial A untuk bertanggung jawab dengan menikah, bahkan jika itu hanya dalam bentuk pernikahan siri. “Hingga saat ini, oknum polisi tersebut menolak untuk menikah, meskipun hanya dalam bentuk siri,” ungkapnya.***
Reporter : Suprapto