Daerah  

Oknum Anggota Polres Lamongan Diduga Hamili Selingkuhan, Kini Diproses Propam  

Polres Lamongan Gempar, Diduga Oknum Polisi Hamili Selingkuhannya
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi di ruangannya. (suprapto)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polres Lamongan dihebohkan oleh dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial A.
Dikabarkan bahwa oknum tersebut, yang sudah memiliki istri dan anak, diduga telah menghamili seorang selingkuhan berinisial LSM (27), warga Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.

Kabar tersebut semakin menggemparkan ketika diketahui bahwa selingkuhan oknum polisi tersebut, berinisial LM, telah melahirkan seorang anak laki-laki yang diduga hasil hubungan gelap dengan Bripka A. Sekarang, oknum polisi tersebut telah ditangani oleh Propam Polres Lamongan dan menjalani proses hukum.

Baca juga : Pemuda Pancasila Kota Kediri :  Harus Ada Regulasi yang Jelas Terkait Foto Caleg di Surat Suara

Oknum polisi Bripka A saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di sel tahanan khusus Polres Lamongan selama dua pekan terhitung sejak kejadian.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan proses kode etik profesi sedang berlangsung. “Saat ini, polisi dengan inisial A sudah diberikan patsus selama 30 hari. Dan prosesnya akan berlanjut,” ujar Ipda Andi.

Patsus adalah prosedur yang dilakukan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melanggar disiplin, dengan sifatnya sebagai prosedur pengamanan. Ipda Andi menjelaskan bahwa oknum anggota Polres Lamongan yang diduga melanggar sudah menjalani proses kode etik profesi.

“Prosesnya masih berlanjut, informasi lebih lanjut akan diberikan kemudian,” tambahnya.
Baca juga : Ratusan Warga di Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri Terima Bantuan Pangan Beras, Semua Gembira

Perangkat desa tempat tinggal korban juga mengkonfirmasi bahwa LM, korban dalam kasus tersebut, merupakan warga setempat yang yatim piatu.

“Ya, korban adalah warga kami, dia yatim piatu dan tidak memiliki keluarga lagi. Orangtuanya meninggal dua tahun lalu,” jelasnya.

Menurut perangkat desa tersebut, LM telah meminta oknum polisi berinisial A untuk bertanggung jawab dengan menikah, bahkan jika itu hanya dalam bentuk pernikahan siri. “Hingga saat ini, oknum polisi tersebut menolak untuk menikah, meskipun hanya dalam bentuk siri,” ungkapnya.***

Reporter : Suprapto

Editor      : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *