Daerah  

Pabrik Narkoba Terbesar Ditemukan di Malang, Ternyata Pembuatannya Dipandu Lewat Zoom

Produksi Narkoba Terbesar Ditemukan di Malang Ternyata Dipandu Lewat Zoom
Ilsutrasi pabrik narkoba di Malang

LINGKARWILIS.COM –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah melakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik di Malang.

Pada hari Rabu (3/7/2024), jajaran Polri menemukan pabrik narkoba tersebut di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pabrik narkoba yang berkedok kantor Event Organizer ini memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis (gorila), pil ekstasi, dan xanax.

Dalam operasi penggerebekan, Polisi berhasil menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan 5 tersangka, serta menyita 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan peralatan lainnya.

Polisi Temukan Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Kelabuhi dengan Menyamar Jadi Kantor EO 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Malang, Rabu (3/7), mengungkapkan bahwa pabrik ini mampu menghasilkan 4.000 butir ekstasi setiap harinya selama beroperasi selama 2 bulan.

Ternyata, proses pembuatan narkoba tersebut dipandu oleh seseorang dari Malaysia melalui zoom meeting. Penjualan narkoba tidak lagi dilakukan secara konvensional melalui pertemuan langsung, melainkan mereka memanfaatkan teknologi e-commerce dan media sosial Instagram untuk memasarkan dan mendistribusikan narkoba melalui jasa ekspedisi.

Komjen Wahyu menyebutkan bahwa dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, termasuk YC (23) sebagai peracik narkoba, FP (21), DA (24), SR (21), SS (28) yang berperan sebagai pembantu peracik, serta RR (23), IR (25), dan HA (21) yang berperan sebagai pengedar.

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *