Daerah  

Panitia Seleksi  Perangkat Desa Plosoharjo, Pace, Nganjuk Diduga Curang, Peserta Seleksi Gugat ke PTUN  

Panitia Seleksi Perangkat Desa Plosoharjo, Pace, Nganjuk Diduga Curang, Peserta Seleksi Gugat ke PTUN
Sholikin Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Plosoharjo (muji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah peserta Seleksi Perangkat Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk memperkarakan secara hukum panitia seleksi karena diduga melakukan kecurangan saat ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Diketahui, sebanyak 4 posisi perangkat desa di Desa Plosoharjo lowong, yakni sekretaris desa atau carik, Kasun Pandanarum atau kamituwo, kasi keuangan dan kasi pemerintahan atau Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2.

Salah satu penggugat, Khoirul Arif Basuki yang kala itu maju sebagai calon Kasun Pandanarum membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

“Gugatan sudah diterima PTUN Surabaya dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.SBY. gugatan ini kami kuasakan kepada pengacara Puthut Bayu Seno, SH,” ungkapnya via telepon, Rabu (3/1/2024).

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspada Covid-19 Varian Baru, Ini Pesannya

Arif mengatakan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Surabaya ini, pihaknya sudah mencoba mediasi dengan pihak panitia seleksi namun tak ada titik temu.

“Kami menduga ada kejanggalan dan kecurangan saat ujian dengan metode CAT, dari empat calon yang lolos nilainya sama,” ujarnya.

“Waktu itu, calon carik dan Kasun Pandanarum nilainya sama, yakni 59 dari 120 soal. Untuk Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2, yakni 58,5 dan 58 dari 120 soal,” sambungnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Arif, ada 4 soal yang tidak bisa dijawab oleh peserta ujian, karena jawaban pada soal pilihan tidak ada yang cocok. Misalnya, 1 ditambah 1 harusnya jawabannya 2, tapi angka 2 tidak ada di kolom jawaban.

“Selain itu nilai, jika ada 120 soal dengan nilai 60, berarti setiap soal nilainya 0,5. Jika ada 4 soal yang tidak terjawab, total nilai tertinggi harusnya 58. Tapi ada nilai 59 dan 58,5. Itu dari mana,” kata Arif.

Terkait 4 soal yang tidak terjawab, Arif mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran dalam tata tertib tercantum tidak boleh membuat gaduh saat berlangsungnya ujian.

“Tatib dibacakan panitia pada 28 September 2023, salah satu isinya dilarang membuat gaduh. Kami tidak berani protes karena dianggap berbuat gaduh, dan konsekuensinya dikeluarkan dari tempat ujian,” ujarnya.

Arif juga menyoal tentang pelantikan perangkat desa yang begitu cepat, yakni dalam tempo 2 hari usai tes, 4 perangkat desa baru langsung dilantik oleh Jarwa Kepala Desa Plosoharjo. “Ini juga kami cantumkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sholikin Ketua Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Plosoharjo mengaku sudah tahu jika pihaknya dimejahijaukan. Hal itu dianggapnya wajar.

“Kemarin mediasi di kecamatan, namun tidak ada titik temu. Jika dimejahijaukan itu hak mereka, dan kami siap dimintai keterangan dalam pengadilan,” tuturnya.

Sholikin mengaku, tugas panitia sudah diatur dalam perbup, dan pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan itu.

“Tugas kami sosialisasi, menerima pendaftaran, seleksi persyaratan, penetapan calon, menerima hasil penjaringan, dan langsung diumumkan,” ucapnya.

Sedangkan untuk ujian penjaringan pengisian perangkat desa Plosoharjo dengan metode CAT, panitia menggandeng salah satu perguruan tinggi yang ada di Surabaya.

“Yang membuat soal, dan yang mengujikan pihak ketiga. Jadi panitia tidak tahu menahu perihal soal ujian itu,” tegas Sholikin.

“Peserta ujian perades ada 23 orang. Sebenarnya ada 24 pendaftar, tapi satu gugur karena batas usia. Istilahe ketuweken,” sebutnya dengan logat khas Jawa.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *