Daerah  

Pasangan WarSa Resmi Daftar di KPU Kabupaten Jombang, Ditemani Dukungan Massa yang Meriah

Pasangan WarSa Resmi Daftar di KPU Kabupaten Jombang, Ditemani Dukungan Massa yang Meriah
Pasangan WarSa mendaftar ke kantor KPU Jombang. (taufiqur/memo)

LINGKARWILIS.COM – WarSa, pasangan bakal calon Bupati Warsubi dan calon Wakil Bupati Salmanudin Yazid resmi mendaftarkan diri Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang pada Rabu (28/8).

Pendaftaran ini dilaksanakan pada hari kedua dari periode pendaftaran, disertai dengan kehadiran ratusan pendukung dari Koalisi Jombang Maju.

Koalisi Jombang Maju terdiri dari PKB, Gerindra, Golkar, PKS, NasDem serta partai non-parlemen seperti PAN, PSI, dan Gelora ramai mendukung WarSa dengan penuh semangat dan optimisme untuk memenangkan Pilkada Jombang 2024.

Dalam momen tersebut, Warsubi mengungkapkan harapannya agar proses pencalonan mereka berjalan mulus dan memperoleh dukungan dari warga Jombang.

Pemerintah Kabupaten Jombang Gelar Penyuluhan Hukum untuk Kepala Desa Se-Kabupaten

“Mudah-mudahan kami bersama Gus Salman bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi Jombang, mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua.” Kata Warsubi saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Jombang setelah menyerahkan dokumen pendaftaran.

Nuriadi, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis, mengonfirmasi bahwa pasangan WarSa adalah pendaftar kedua pada hari itu hingga pukul 11.00 WIB. “

Terkait kelengkapan dokumen pendaftaran, Nuriadi menyatakan bahwa berkas yang diserahkan oleh pasangan WarSa sudah lengkap dan diterima dengan baik oleh KPU. Proses verifikasi dokumen akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku. “Berkas sudah lengkap dan diterima,” tegasnya.

Proses pendaftaran untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang akan ditutup pada 29 Agustus pukul 00.00 WIB, dengan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Setelah berkas diterima, KPU Jombang akan melakukan penelitian dokumen dari 29 Agustus hingga 4 September, dengan hasil verifikasi diumumkan pada 5 dan 6 September 2024. Perbaikan berkas akan berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024.

Nuriadi juga menjelaskan bahwa setiap calon diwajibkan untuk melampirkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Reporter : Taufiqur Rachman

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *