Pelaku Kekerasan Santri Ponpes di Prambon Dititipkan Ke Dinsos, Begini Kronologi Sebenarnya

Pelaku Kekerasan Santri Ponpes di Prambon Dititipkan Ke Dinsos, Begini Kronologi Sebenarnya
Pelaku Kekerasan Santri Ponpes di Prambon Dititipkan Ke Dinsos ( Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM  – Setelah diantar menyerahkan diri ke polisi oleh pihak pondok pesantren (ponpes) Fathul Mubtadi’in. Kini SA (13) terduga pelaku penganiyaan kepada MKM (12) teman sekamarnya sendiri, dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Jumat  (13/12/2024).

Untuk diketahui sebelumnya SA diamankan petugas terkait dugaan kekerasan terhadap teman sekamarnya sendiri di Ponpes Fathul Mubtadi’in.

Baca juga : 9 Tempat Istimewa untuk Merayakan Hari Natal dan Paling Menarik untuk Dikunjungi, Salah Satunya di Kediri!

Lanjutnya menambahkan bahwa kejadian bermula pada 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, MKM asal Dusun Sumbertowo, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diduga dipukul lima kali oleh SA santri asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Nganjum pada bagian lengan kanan akibat emosi.

“Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh,” jelas Kasat Reskrim.

Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan sebagian tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024.

Baca juga :Dishub Kabupaten Kediri Siapkan Pengawasan Traffic Light Berbasis ATCS untuk Nataru

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak pondok pesantren dan rekan sekamar korban.

SA kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban,” pungkas AKP Julkifli.***

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *