Jombang, LINGKARWILIS.COM – Tim Rajawali Resmob berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mobil Honda Jazz dan uang tunai jutaan rupiah pada April 2024. Yang mengejutkan, ternyata terduga pelaku adalah anak kandung korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (22/5/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Diwek ke Satreskrim Polres Jombang terkait peristiwa pencurian.
Korban, berinisial EM (59), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Jombang, melaporkan kehilangan mobil Honda Jazz berwarna merah tahun 2016 dan handphone Oppo S14.
Baca juga : Pemkot Kediri Melalui Dinas Pendidikan Gelar Workshop, Siapkan Guru Pendamping Untuk Sekolah Inklusi
“Kasus pencurian dan pemberatan ini terjadi dalam lingkungan keluarga setelah ibu pelaku melaporkan kehilangan mobil Jazz berwarna merah tahun 2016 dan handphone Oppo S14,” ujar AKP Sukaca.
Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah anak kandung korban. Tersangka berinisial WSU (32) ditangkap di salah satu sekolah SMA di Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti mobil Honda Jazz berwarna merah.
“Tersangka kami amankan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sebagai anak kandung pelapor. Motif tersangka mencuri adalah untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tersebut,” jelas AKP Sukaca.
Baca juga : Berkas Lengkap, Dua Tersangka Penganiayaan Santri Ponpes di Mojo Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memasuki kamar ibunya, mencongkel lemari dengan obeng, kemudian mengambil kunci mobil Honda Jazz beserta STNK.
Selain kunci mobil, tersangka juga mengambil uang sebesar Rp5 juta serta perhiasan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya selama menghilang atau kabur.
Dalam aksinya, tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, korban EM, atau Evi Maisaroh (59), warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, melaporkan pencurian tersebut setelah rumahnya dibobol saat ia menghadiri acara halal bihalal di Malang pada Jumat (13/04/2024) lalu. Dalam laporan, EM menyatakan kehilangan mobil Honda Jazz dengan nomor polisi S 1457 XC, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.***
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin