LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan berinisial Agustin M. (35) warga Dusun Mlaten, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang warga di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/11) ketika pemilik rumah, Sofyan H. Abdurrohman, dan keluarganya sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat magrib berjamaah. Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk memasuki rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong.
Menurut penjelasan Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, pelaku memasuki rumah melalui gerbang samping yang tidak terkunci, kemudian mendobrak pintu utama hingga merusak bagian gagangnya demi bisa masuk ke dalam rumah.
Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Masjid Sabilul Muttaqin, Aksi Terekam CCTV
Setelah berhasil masuk, pelaku dilaporkan mencuri sejumlah barang berharga termasuk perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan liontin dengan berat total 20 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, dan sebuah ponsel Oppo A38 milik korban. Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario yang tersimpan di gudang belakang rumah.
Korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam (7/11) polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya yang berada di Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek menambahkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario hasil curian, BPKB motor tersebut, uang tunai sebesar Rp205 ribu, serta barang-barang lainnya yang diduga diambil dari rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.