LINGKARWILIS.COM – Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor dan uang yang terjadi di berbagai lokasi dalam wilayah hukumnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang wanita berinisial RP (29) yang berasal dari Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Paciran, AKP Achmad Purnomo menjelaskan bahwa pelaku penipuan sepeda motor dan uang ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada saat itu, anggota Polsek Paciran menerima informasi bahwa tersangka pelaku penipuan sepeda motor dan uang yang terlibat dalam beberapa kasus terkait sepeda motor, uang, dan sertifikat tanah, sedang berada di rumahnya.
Razia Miras di Jombang, Polisi Sita Ratusan Botol dan Tangkap Penjual
“Pelaku dengan inisial RP berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Proses penangkapan berlangsung dengan aman dan terkendali,” ujar AKP Achmad Purnomo, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, AKP Achmad Purnomo menyebut bahwa RP mengaku telah melakukan penipuan di beberapa tempat.
“Menurut pengakuan sementara dari pelaku, ia telah melakukan aksinya di empat lokasi di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, serta sembilan lokasi di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik,” jelasnya.
AKP Achmad Purnomo juga merinci bahwa di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, RP melakukan penipuan terhadap tiga unit sepeda motor milik korban Edi, satu unit sepeda motor milik korban Intra Cinta, sertifikat tanah milik korban Tain, dan uang sebesar Rp 7,5 juta di BTPN Kandang Semangkon.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, RP melakukan penipuan terhadap sejumlah korban antara lain uang Rp 3 juta dari Nurul, uang Rp 53,5 juta serta sertifikat tanah dari Fitria, uang Rp 20 juta dari Anis, sertifikat rumah dari Sofa.
Miris! Pemuda Tulungagung Tewas Tenggelam Setelah Coba Motor Baru, Petugas Medis Beberkan Hal Ini
Kemudian BPKB sepeda motor dari Rul, uang Rp 75 juta dari Ayna, sertifikat tanah dan uang Rp 74 juta, uang Rp 12 juta dari Nur Janan, serta sepeda motor beat milik Sahariyanto.
“Modus operandi pelaku yakni. Yang bersangkutan meminjam kepada para korban dengan berpura – pura hanya sebentar, namun tidak kunjung di kembalikan,” ujarnya.
AKP Achmad Purnomo juga mengungkapkan bahwa para korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. “Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Suprapto
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya